Jumat, 20 April 2012

Sopir Bus Antarnegara Resah Trayek Angkutan

PONTIANAK - Sopir bus antarnegara trayek Pontianak - Kuching - Brunei resah. Belum lama ini, mereka menjadi korban penertiban pihak berwenang karena dinilai melanggar aturan berlalu lintas. Supir ditilang kepolisian karena melewati Jalan Transkalimantan yang bukan jalur trayeknya.

Menurut Sopir Bintang Jaya Ekspress Phendi Hartadi, tidak ada surat pemberitahuan secara tertulis kepada sopir maupun perusahaan tempat sopir bekerja terkait penerapan aturan itu. "Kami kecewa karena petugas main tilang saja. Tidak ada peringatan atau pemberitahuan sebelumnya bahwa kami tidak boleh lewat jalur transkalimantan itu," kata Phendi, kemarin.

Ia menambahkan, banyak alasan mengapa bus antarnegara, juga bus antarkota dalam provinsi memilih Jalan Transkalimantan. Di antaranya, kata Phendi, perbaikan lima jembatan di wilayah Kabupaten Pontianak yang belum selesai. Jembatan darurat yang dibangun kurang aman untuk dilewati bus antarnegara. "Harusnya ini menjadi perhatian pihak-pihak berwajib," katanya.

Bukan itu saja, sopir beralasan kesulitan mencari bahan bakar minyak saat melewati jalur yang sesuai trayek juga jadi pertimbangan. Belum lagi, tambah Phendi, keamanan bus antarnegara belum sepenuhnya terjamin. Sebab pada titik tertentu masih ada tindakan-tindakan tak terpuji dari warga jika bus antarnegara melintas.

"Dahan-dahan kayu di sepanjang jalan juga mengkhawatirkan. Beberapa bus harus pecah kacanya karena tersenggol dahan kayu. Ini kan mengkhawatirkan. Tidak ada kenyamanan berkendara jika lewat jalur trayek yang ada," katanya.

Pihaknya meminta toleransi dari pihak berwenang terkait hal-hal tersebut. Phendi meminta kepolisian bisa memutihkan hasil penertiban yang dilakukan beberapa hari lalu. Ia beralasan pihak terkait tidak memberitahukan ketidakbolehan tersebut, termasuk alasan perbaikan jembatan, ketersediaan bahan bakar yang belum terjamin, dan kenyamanan berkendara yang tak terjamin.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat Evidiar mengatakan bus antarnegara dan antarkota dalam propinsi dilarang melintasi Jalan Transkalimantan. Larangan ini sesuai dengan aturan dan izin yang diberikan kepada bus tersebut.

”Hingga saat ini belum ada bus yang diberikan izin trayek dengan rute melintasi Jalan Transkalimantan,” ujar Evidiar di Pontianak, Kamis (3/11).

Menurut Evidiar, larangan bus melintas tak perlu disosialisasikan lagi. Karena masih menggunakan aturan lama, yakni Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Umum. Aturan lainnya berupa Perda Nomor 6 Tahun 2008. Setiap angkutan umum harus berjalan sesuai izin trayeknya.

”Kecuali aturan baru, akan disosialisasikan. Karena ini aturan lama, tak perlu disosialisasikan lagi,” katanya.

Izin trayek angkutan umum diberikan selama lima tahun. Selain surat izin trayek, pada bus juga terdapat kartu pengawasan yang harus dibawa setiap operasional. Kartu ini berlaku selama setahun. Kartu pengawasan diperpanjang pada tahun berikutnya untuk mengecek apakah kendaraan tersebut digunakan kembali. Kartu pengawasan juga untuk memeriksa kir kendaraan.

”Kir dilakukan setiap enam bulan. Untuk memperpanjang kartu pengawasan, harus melampirkan buku kir,” ujarnya.

Evidiar menjelaskan pada kartu pengawasan tertera dengan jelas rute yang dilalui. Untuk kendaraan bus antarnegara, rutenya dari Pontianak menuju Jungkat ke Pinyuh-Ngabang-Entikong, kemudian ke Kuching, Sarawak. Tetapi beberapa waktu terakhir, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada bus yang melewati rute Jalan Transkalimantan.

”Mereka menyalahi trayek yang ditentukan. Saat ini yang diizinkan melintas di sana hanya mobil pribadi dan truk,” ujarnya.

Atas informasi dari masyarakat, Dishubkominfo Kalbar melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) di lapangan. Dalam setahun wasdal dilaksanakan secara terprogram sebanyak 4 sampai 5 kali. Kegiatan juga bisa dilaksanakan dalam keadaan insidentil, misalnya mendekati Iduladha atau hari besar keagamaan lainnya.

”Lihat tren, jika mobilitas tinggi, kami laksanakan wasdal. Di Ambawang sering terjadi kecelakaan, makanya kami laksanakan di sana. Rambu yang terpasang belum sampai 50 persen,” ungkap Evidiar, kemudian mengungkapkan bahwa pembenahan jalan di sana masih sekitar 3 kilometer. Pembenahan jalan ini biasanya sekaligus dengan pemasangan rambu.

Evidiar menuturkan wasdal dilakukan terpadu dengan melibatkan polisi, TNI, dan POM. Koordinasi dengan aparat penegak hukum ini karena disinyalir adanya kendaraan yang disupiri oleh petugas.

Rabu (2/11) dilaksanakan wasdal di Jalan Trans Kalimantan dari pukul 05.00 hingga malam. Sedikitnya 20 unit angkutan umum ditilang karena menyalahi izin trayek. ”Dilanjutkan hari ini (kemarin). Wasdal terus dilakukan,” timpalnya.

Kepala Dishubkominfo Kalbar DL Denny menambahkan jika bus antarnegara ingin melintasi Jalan Transkalimantan harus mengajukan permohonan dengan izin trayek dan kartu pengawasan baru.

”Selama belum ada izin trayek baru untuk melintas di sana, bus yang melanggar aturan ditilang,” timpalnya. 
 
sumber : www.jpnn.com 

0 komentar:

Posting Komentar